PEMBERIAN KREDIT DENGAN SUATU JAMINAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Abstract
Jaminan kredit adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Issue
Section
Articles