PEMBERIAN KREDIT DENGAN SUATU JAMINAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

  • Suryaningsih '

Abstract

Jaminan kredit adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Section
Articles